Pasal 13 Larangan-Larangan
1. Perusahaan dapat menangguhkan semua atau sebagian dari penggunaan layanan ini tanpa memberi tahu pengguna terdaftar sebelumnya apabila terdapat kasus-kasus sebagai berikut.
(1) Saat perusahaan melakukan pemeriksaan rutin atau mendesak atau pekerjaan pemeliharaan sistem komputer yang terkait dengan layanan ini
(2) Saat jaringan komputer, internet dan lain-lain berhenti akibat kecelakaan
(3) Ketika layanan ini tidak dapat dioperasikan karena force majeure seperti kebakaran, pemadaman listrik, atau bencana alam.
(4) Ketika terjadi masalah, gangguan atau penangguhan penyediaan layanan, penangguhan kerjasama dengan layanan ini, perubahan spesifikasi, dan lain-lain pada layanan Media Sosial eksternal
(5) Selain itu, ketika Perusahaan merasa perlu untuk melakukan penangguhan
2. Perusahaan dapat menghentikan penyediaan layanan ini sesuai dengan kebijakan perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan akan terlebih dahulu memberitahukan kepada pengguna terdaftar.
3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi pada pengguna terdaftar berdasarkan tindakan yang diambil oleh Perusahaan berdasarkan pasal ini.