Pasal 18 Penyelesaian Sengketa & Kerugian
1. Jika pengguna terdaftar melanggar ketentuan ini atau menyebabkan kerugian pada Perusahaan sehubungan dengan penggunaan layanan ini, pengguna terdaftar harus memberikan kompensasi kepada Perusahaan atas kerugian tersebut.
2. Jika pengguna terdaftar menerima keluhan dari pengguna terdaftar lain, operator Media Sosial eksternal atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan layanan ini, atau jika timbul perselisihan dengan mereka, pengguna wajib untuk segera memberitahukan hal tersebut kepada perusahaan. Pengguna wajib menangani keluhan atau perselisihan dengan biaya dan tanggung jawab pengguna terdaftar, dan berdasarkan permintaan perusahaan dan melaporkan kemajuan dan hasilnya kepada perusahaan.
3. Jika Perusahaan menerima klaim dari pengguna terdaftar lainnya, operator Media Sosial eksternal atau pihak ketiga lainnya atas pelanggaran hak atau karena alasan lain sehubungan dengan penggunaan layanan ini oleh pengguna terdaftar, pengguna terdaftar akan dikenakan biaya atas klaim tersebut. Berdasarkan hal tersebut, perusahaan harus mengganti sejumlah uang yang wajib kami bayarkan kepada pihak ketiga.
4. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh pengguna terdaftar sehubungan dengan layanan ini. Selain itu, bahkan jika Perusahaan bertanggung jawab atas kerugian kepada pengguna terdaftar terlepas dari bagian ini atau ketentuan lain yang membebaskan Perusahaan dari tanggung jawab atas kerugian karena penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau alasan lain, tanggung jawab atas kerugian Perusahaan akan menjadi tanggung jawab Perusahaan dengan jumlah maksimum adalah sebagai berikut.
(1) Jika pengguna terdaftar yang menderita kerugian adalah sebagai siswa: Jumlah total uang sekolah atau biaya bulanan yang sebenarnya kami terima dari pelajar dalam 6 bulan terakhir sejak penyebab kerusakan terjadi.
(2) Jika pengguna terdaftar mengalami kerusakan dari sudut pandang Instruktur: Jumlah total uang sekolah atau biaya bulanan yang sebenarnya diterima oleh Instruktur dari Perusahaan dalam 6 bulan terakhir sejak penyebab kerusakan.