Pasal 28 Lain-lain
Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur di dalam ketentuan ini, Perusahaan dan Pengguna Terdaftar dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan itikad baik secara musyawarah untuk mufakat.
Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur di dalam ketentuan ini, Perusahaan dan Pengguna Terdaftar dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan itikad baik secara musyawarah untuk mufakat.